You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dorong Penyediaan RTH Melalui Penyerapan Anggaran
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Pemprov Perbanyak RTH dan RTB di Ibukota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berkomitmen akan memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB) di Ibukota.

Target itu bisa dipercepat melalui optimalisasi penyerapan anggaran pembelian lahan

Sesuai aturan, setiap wilayah kota harus memenuhi target 30 persen RTH dari total luas wilayah hingga 2030 mendatang.

"Target itu bisa dipercepat melalui optimalisasi penyerapan anggaran pembelian lahan," ujar Pantas Nainggolan, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/3).

DRD Ajak Warga Ikut Perbanyak RTH

Ia menuturkan, pada tahun ini,  anggaran untuk pengadaan lahan RTH telah dialokasikan dalam APBD. Artinya tinggal dioptimalkan kembali penggunaannya untuk membangun RTH makam, taman dan hutan.

Hal senada dikatakan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Bestari Barus. Ia menilai target RTH tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus bisa dipenuhi.

"Anggarannya cukup. Bahkan setiap tahunnya anggaran untuk pembebasan lahan ditambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye3044 personFolmer
  2. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1095 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Ajak Warga Dukung Penyelenggaraan E-Prix 2025

    access_time08-06-2025 remove_red_eye1048 personFolmer
  4. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye994 personNurito
  5. Pramono Pastikan Penyintas Kebakaran Kapuk Muara Tertangani Baik

    access_time08-06-2025 remove_red_eye858 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik